Buscar

Dampak Kenaikan UMP 2013 Mendatang


Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) kini tengah menjadi topik pembahasan hangat. Diawali dengan penetapan UMP DKI Jakarta 2013 yang naik cukup signifikan sebesar 44% menjadi Rp 2,2 juta/bulan, wilayah-wilayah lainnya pun melakukan upaya yang sama.
Kenaikan UMP yang cukup tinggi seringkali dipandang sebagai momok bagi para pelaku industri. Namun, apakah benar, kenaikan UMP selalu membawa dampak buruk bagi perusahaan? Sektor-sektor industri mana sajakah yang mendapat dampak paling besar?

Kenaikan upah minimum pada tahun depan dinilai memberatkan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sekitar 2.000 perusahaan telah mengajukan penangguhan penerapan upah minimum pada 2013.
"Waktu kami umumkan tanggal 13 Desember itu sekitar 1.312 perusahaan yang minta penangguhan, sekarang sudah 2.000 perusahaan yang minta itu (penangguhan-red)," ujar Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi (24/12/2012)
Perusahaan-perusahaan yang mengusulkan penangguhan UMP adalah industri padat karya seperti usaha tekstil, alas kaki dan industri mainan. Umumnya mereka adalah perusahaan kecil dan menengah.
"Jika penangguhan ini tidak dipenuhi, mereka akan memecat buruh. Jumlahnya cukup besar di atas satu juta orang," tutur dia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia diterbitkan tanggal 17 Desember 2012.
Surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya seperti usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan akibat kenaikan upah minimum 2013.
“Para Gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan industri pada karya yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum, “kata Muhaimin mengutip isi edaran tersebut.
Industri padat karya dinilai memang perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.
Jumlah perusahaan padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang.

Referensi :

0 komentar:

Posting Komentar

Created by Shinta R. Agusti 2012. Diberdayakan oleh Blogger.