Buscar

ILMU SOSIAL DASAR 3

Warganegara dan Negara
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan sosial
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Ciri hukum adalah :
-     Adanya perintah atau larangan
-     Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1.      Undang – undang
2.      Kebiasaan
3.      Keputusan Hakim
4.      Traktaat
5.      Pendapat sarjana hukum

Pembagian hukum
1.         Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-           Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-           Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-           Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-           Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2.         Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-           Hukum tertulis, yang terbagi atas
a.         Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.         Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-           Hukum tak tertulis
3.         Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-           Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-           Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-           Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-           Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.         Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-           Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-           Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
-           Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.         Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-           Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-           Hukum Formal ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
6.         Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-           Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-           Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.         Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-           Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-           Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.         Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-           Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-           Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya


Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.         Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.         Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.         Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.         Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.         Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1.                  Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2.                  Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.         Negara dominion
2.         Negara uni
3.         Negara protectoral

Unsur-unsur Negara :
1.         Harus ada wilayahnya
2.         Harus ada rakyatnya
3.         Harus ada pemerintahnya
4.         Harus ada tujuannya
5.         Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
1.         Perluasan kekuasaan semata
2.         Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.         Penyelenggaraan ketertiban umum
4.         Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :
1.         Permanen
2.         Absolut
3.         Tidak terbagi-bagi
4.         Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :
1.         Teori kedaulatan Tuhan
2.         Teori kedaulatan Negara
3.         Teori kedaulatan Rakyat
4.         Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.         Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-           Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-           Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.         Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1.                  Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Kriterium kelahiran menurut asa keibubapaan (ius sanguinis)
·         Kriterium kelahiran menurut asa tempat kelahiran (ius soli)
2.                  Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan baha didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat.
Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati  lapisan atas suatu masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”.
Terjadinya pelapisan sosial
1.      Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
2.      Terjadi dengan sengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
2.      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini.

Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam UUD 1945 pasal 27 tahun 1992 dan pasal 29 (2) tentang Hak Asasi Manusia.

Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Ciri – ciri massa adalah :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda.
2.      Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.      Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.

STUDI KASUS
(Kim jeffrey sudah jadi WNI, siap masuk Timnas)
Kim Jeffrey sudah jadi WNI, siap masuk Timnas. Kim Jeffrey merupakan pemain berdarah campuran Indonesia-Jernam. Sebelumnya pemain berusia 20 tahun ini sempat berlaga di Indonesia dalam laga amal di Malang dan Surabaya pada awal Agustus lalu. Salah satu pemain Indonesia berdarah asing, Kim Jeffrey Kurniawan, akhirnya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ini membuat peluang Kim untuk masuk timnas Indonesia terbuka lebar. “Kim Jeffrey sudah jadi Warga Negara Indonesia. Sudah resmi, sudah keluar suratnya. Hanya paspornya saja yang belum jadi. Mungkin 1-2 minggu ke depan,” kata Deputi Bidang Teknik PSSI Iman Arif dalam acara ramah tamah di kediaman keluarga Bakrie di kawasan Menteng, Senin 20 Desember 2010. Namun kapan tepatnya Kim menjadi WNI tidak mau disebutkan oleh Iman. Sore ini rencananya akan digelar jumpa pers untuk membahas detail proses Kim jadi WNI. Kim Jeffrey merupakan pemain berdarah campuran Indonesia-Jerman. Sebelumnya pemain berusia 20 tahun ini sempat berlaga di Indonesia dalam laga amal di Malang dan Surabaya pada awal Agustus lalu. Kini Kim resmi bergabung dengan Persema Malang. Klub yang sama dihuni oleh pemain berdarah Indonesia-Belanda, Irfan Bachdim. Pemain yang disebut terakhir terbukti jadi tandem maut bersama pemain naturalisasi Cristian ‘El Loco’ Gonzales. Proses Kim menjadi bagian dari Merah Putih sendiri sudah berlangsung sejak Gonzeles dinaturalisasi menjadi WNI. Proses untuk Gonzales terbukti terbayar lunas karena dialah sosok pahlawan kemenangan Indonesia di babak semifinal melawan Filipina di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.”Saya bilang pada Kim kalau masuk timnas harus bersaing dengan yang lain,” kata Iman lagi.








0 komentar:

Posting Komentar

Created by Shinta R. Agusti 2012. Diberdayakan oleh Blogger.