Kenaikan upah minimum provinsi (UMP)
kini tengah menjadi topik pembahasan hangat. Diawali dengan penetapan UMP DKI
Jakarta 2013 yang naik cukup signifikan sebesar 44% menjadi Rp 2,2 juta/bulan,
wilayah-wilayah lainnya pun melakukan upaya yang sama.
Kenaikan UMP yang cukup tinggi
seringkali dipandang sebagai momok bagi para pelaku industri. Namun, apakah
benar, kenaikan UMP selalu membawa dampak buruk bagi perusahaan? Sektor-sektor
industri mana sajakah yang mendapat dampak paling besar?
Kenaikan upah minimum pada tahun depan
dinilai memberatkan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat
sekitar 2.000 perusahaan telah mengajukan penangguhan penerapan upah minimum
pada 2013.
"Waktu kami umumkan tanggal 13
Desember itu sekitar 1.312 perusahaan yang minta penangguhan, sekarang sudah
2.000 perusahaan yang minta itu (penangguhan-red)," ujar Ketua Umum
Apindo, Sofjan Wanandi (24/12/2012)
Perusahaan-perusahaan yang mengusulkan
penangguhan UMP adalah industri padat karya seperti usaha tekstil, alas kaki
dan industri mainan. Umumnya mereka adalah perusahaan kecil dan menengah.
"Jika penangguhan ini tidak
dipenuhi, mereka akan memecat buruh. Jumlahnya cukup besar di atas satu juta
orang," tutur dia.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Muhaimin Iskandar sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi
pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran No.
248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh
Indonesia diterbitkan tanggal 17 Desember 2012.
Surat edaran diterbitkan untuk
mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya seperti usaha
tekstil, alas kaki dan indutri mainan akibat kenaikan upah minimum 2013.
“Para Gubernur diminta untuk membantu
kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat
perusahaan industri pada karya yang mengajukan permohonan ijin penangguhan
pelaksanaan upah minimum, “kata Muhaimin mengutip isi edaran tersebut.
Industri padat karya dinilai memang
perlu mendapat perhatian khusus karena memang rentan terkena dampak kenaikan
upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya
yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak
menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi.
Jumlah perusahaan padat karya yang
bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan indutri adalah
2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar