Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie meminta kepada masyarakat untuk
percaya pada Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas
Polri. Marzuki yakin, kedua lembaga itu bisa menyelesaikan mekanisme pelimpahan
kasus sesuai dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Proses
hukum harus dilakukan. Permasalahan saling tunggu ini, kita saling percaya
saja. Saya yakin dua-duanya punya niatan yang baik," kata Marzuki, Jumat
(19/10/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan.
Anggota
Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga melihat Polri melakukan upaya pelimpahan
berkas, sehingga tidak menyalahi apa yang sudah diinstruksikan Presiden. Namun,
lanjut Marzuki, proses pelimpahan itu juga harus memiliki landasan hukum yang
jelas agar tidak bermasalah di kemudian hari.
"Instruksi
sudah dijanjikan oleh Kepolisian untuk dilaksanakan. Tetapi tidak boleh
melanggar perundangan," ucap Marzuki.
Selama
ini, KPK dan Polri masih belum menemukan titik temu tentang landasan hukum yang
digunakan. KPK berpegang pada Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
sebagai aturan yang lex specialis, sementara Polri berpegangan pada Kitab Umum
Hukum Pidana (KUHP).
"Nah,
harusnya karena sudah ada pandangan lex specialis dengan UU KPK, bisa
diselesaikan dan didiskusikan yang penting niatnya sama," ujar Marzuki.
Seperti
diketahui, sengketa kewenangan penanganan kasus simulator SIM akhirnya
ditengahi oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya, Senin
(8/10/2012). Presiden menyampaikan, bahwa kasus tersebut ditangani oleh KPK.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur
Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Wakil Kepala Korps Lalu
Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri
Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi
Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. Seluruh tersangka KPK itu, kecuali Djoko, juga
menjadi tersangka dalam penyidikan yang dilakukan Polri. Polri menyatakan sudah
siap menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada KPK. Namun, korps
Bhayangkara itu masih menunggu kesiapan KPK. Sementara KPK masih menunggu hasil
koordinasi dengan Polri.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar