Jenis-jenis uang
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang
kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam
melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal
26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam
dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia
tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953,
terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah,
terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang
negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral
berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di
bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di
Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
B. Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas
dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak
yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima
orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga
mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam
tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal
itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung
di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang,
misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut
sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan
mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
• Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
• Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat
(Acceptability)
• Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
• Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian
kecil (Divisibility)
Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang,
namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang
karena beberapa alasan, yaitu:[rujukan?]
• Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam
jumlah besar.
• Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan
persediaan emas tidak sama
• Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
• Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena
banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang
atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp.
100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya
dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan
dengan semangkuk bakso).
B. Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan
gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut
penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan
uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas
atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena
itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai
tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
• Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu
uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah
dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank
sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas
di antaranya :
• Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
• Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos
pembuatan uang logam.
• Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah
dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
• Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan
masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di
Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank
Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral
adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu
sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau
telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam
rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro
gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima
pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan
dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary
deposit.
• Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat
diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan
hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara
ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening
koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang
tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh
pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila
hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan
cara pemblokiran.
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan
sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito
berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar