Buscar

ILMU SOSIAL DASAR 4

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Pengertian Masyarakat
Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat berikut :
1.         Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
2.         Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
3.         Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1.         Masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
2.         Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :
a.         Masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
b.         Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sebagainya

Masyarakat perkotaan
Sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1.         Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2.         Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain (individualistis).
3.         Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4.         Kemungkinan-kemungkinan  untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5.         Interaksi yang terjal lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi
6.         Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
7.         Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

Perbedaan desa dan kota
1.         Jumlah dan kepadatan penduduk
2.         Lingkungan hidup
3.         Mata pencaharian
4.         Corak kehidupan sosial
5.         Stratifikasi sosial
6.         Mobilitas sosial
7.         Pola interaksi sosial
8.         Solidaritas sosial
9.         Kedudukan dalam hierarki administrasi nasional

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan sperti beras, sayur mayor, daging, ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan. Mereka biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
1.      Wisma : merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga.
2.      Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3.      Marga : merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
4.      Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
5.      Penyempurna : unsur  ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
Kota secara internal pada hakekatnya merupakan suatu organisme, yakni kesatuan integral dari tiga komponen meliputi penduduk, kegiatan usaha dan wadah. Ketiganya saling terkait, pengaruh mempengaruhi, oleh karenanya suatu pengembangan yang tidak seimbang antra ketiganya, akan menimbulkan kondisi kota yang tidak positif.
Di pihak lain kota mempunya juga peranan/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.

Masyarakat Pedesaan
Yang dimaksud dengan desa  menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Ciri – ciri desa :
1.         Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
2.         Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan
3.         Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
1.         Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2.         Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3.         Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4.         Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal  mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.

Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan
Ilmu Pengetahuan
“ Ilmu pengetahuan” lazim digunakan  dalam pengertian sehari-hari, terdiri dari dua kata, “ ilmu “ dan “ pengetahuan “, yang masing-masing punya identities sendiri-sendiri. Dikalangan ilmuwan ada keseragaman pendapat, bahwa ilmu itu selalu tersusun dari pengetahuan secara teratur, yang diperoleh dengan pangkal tumpuan (objek) tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif. Pengertian pengetahuan sebagai istilah filsafat tidaklah sederhana karena bermacam-macam pandangan dan teori (epistemologi), diantaranya pandangan Aristoteles, bahwa pengetahuan merupakan pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi. Dan oleh Bacon & David Home pengetahuan diartikan sebagai pengalaman indera dan batin. Menurut Imanuel Kant pengehuan merupakan persatuan antara budi dan pengalaman. Dari berbagai macam pandangan tentang pengetahuan diperoleh  sumber-sumber pengetahuan berupa ide, kenyataan, kegiatan akal-budi,  pengalaman, sintesis budi, atau meragukan karena tak adanya sarana untuk mencapai pengetahuan yang pasti.
Untuk membuktikan pengetahuan itu benar, perlu berpangkal pada teori kebenaran pengetahuan :
1.         Pengetahuan dianggap benar apabila dalil (proposisi) itu mempunyai hubungan dengan dalil (proposisi) yang terdahulu
2.         Pengetahuan dianggap benar apabila ada kesesuaian dengan kenyataan
3.         Pengetahuan dianggap benar apabila mempunyai konsekwensi praktis dalam diri yang mempunyai pengeahuan itu.
Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya yaitu ; ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Epistemologis hanyalah merupakan cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh ilmu pengetahuan. Ontologis dapat diartikan hakekat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas  ruang lingkup wujud yang menajdi objek penelaahannya. Komponen aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.
Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
1.         Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif
2.         Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala.
3.         Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah.
4.         Merasa pasti bahwa setiap  pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.
Permasalahan ilmu pengetahuan meliputi arti sumber, kebenaran pengetahuan, serta sikap ilmuwan itu sendiri sebagai dasar untuk langkah selanjutnya.
Teknologi
            Dalam konsep yang pragmatis dengan kemungkinan berlaku secara akademis dapatlah dikatakan bahwa pengetahuan (body ofknowledge), dan teknologi sebagai suatu seni (state of arts ) yang mengandung pengetian berhubungan dengan proses produksi.
Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1.         Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2.         Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3.         Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis.
4.         Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5.         Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
6.         Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
7.         otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
Teknologi yang berkembang dengan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagaia berikut :
1.         Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan arang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi
2.         Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer
3.         Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sektor kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Kemiskinan
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan  apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain. Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :
1.         Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
2.         Posisi  manusia dalam lingkungan sekitar
3.         Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi
Mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.         Tidak memiliki faktor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan. Dll
2.         Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha
3.         Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD
4.         Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5.         Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.
Kemiskinan menurut umum dapat dikatagorikan kedalam tiga unsur :
1.         Kemiskinan yang disebabkan handicap badaniah ataupun mental seseorang
2.         Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam
3.         Kemiskinan  buatan. Yang  relevan dalam hal ini adalah kemiskinan buatan, buatan manusia terhadap manusia pula yang disebut kemiskinan structural. Itulah kemiskinan yang timbul oleh dan dari struktur-struktur  buatan manusia, baik struktur ekonomi, politik, sosial maupun cultural. Selaindisebabkan oleh hal – hal tersebut, juga dimanfaatkan oleh sikap “penenangan” atau “nrimo”, memandang kemiskinan sebagai nasib, malahan sebagai takdir Tuhan. Kemiskinan menjadi suatu kebudayaan atau subkultur, yang mempunya struktur dan way of life yang telah turun temurun melalui jalur keluarga.

STUDI KASUS
(Resonansi BOS, Kesadaran, dan Ketrampilan yang Diimplementasikan)

Tema        : Penanggulangan Kemiskinan dan Perluasan Kesempatan Kerja
Subtema  : Pendidikan murah untuk masyarakat miskin


Berdasarkan data Education At a Glance: Indonesia – World Bank (Last updated November, 2008) – jumlah populasi usia 0-14 tahun di Indonesia sekitar 64,1 juta jiwa. Hal ini menandakan kita berpeluang menjadi negara produktif seandainya anak-anak bangsa ini dapat mengenyam pendidikan dengan baik. Namun fakta justru bertolak 180o, dimana kemiskinan telah memperkecil kesempatan dalam mengakses pendidikan karena biaya yang tak terjangkau.
Menurut data Departemen Pendidikan Nasional, angka putus sekolah jenjang pendidikan SD/MI antara tahun 2005/06 –2006/07 sebanyak 615.411 siswa. Sementara untuk pendidikan di SMP/MTs sebesar 232.834 siswa pada tahun yang sama. Kenyataan ini sungguh memprihatinkan, ditengah para pemimpin kita mengeluarkan banyak uang berebut puncak kekuasaan, di sisi lain anak-anak bangsa ini membutuhkan dana untuk hal yang lebih penting, yakni mengakses dunia pendidikan.
Sungguh ironis, salah satu efek dari demokrasi dalam beberapa hal telah membuat “hal yang kurang penting menjadi penting, dan yang benar-benar penting menjadi kurang penting”. Bagaimana tidak, bayangkan saja jika ratusan milyar dana-dana kampanye itu mengalir untuk dunia pendidikan. Maka, saya yakin Indonesia akan menjadi lebih indah, indonesia akan lebih bersinar. Anak-anak bangsa ini telah membuktikannya pada berbagai olimpiade sains international yang diselenggarakan. Kita juara, kita bisa dan kita bangga sebagai putra-putri Bangsa Indonesia. 

Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional telah berupaya mengentaskan pendidikan melalui kebijakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2009 diantaranya: menaikkan jumlah BOS. Jika tahun 2008 untuk siswa SD/MI Rp 254.000 per siswa, tahun 2009 naik menjadi Rp 397.000 per siswa yang bersekolah di kabupaten dan Rp 400.000 untuk siswa di kota. Sedangkan BOS SMP naik dari Rp 354.000 per siswa menjadi Rp 570.000 per siswa yang sekolah di kabupaten serta Rp 575.000 per siswa di kota.
Mengingat banyak hal yang harus dibenahi, seperti infrastruktur sekolah dalam kondisi yang kurang layak dan banyaknya siswa yang putus sekolah akibat faktor ekonomi. Tak khayal hal ini menimbulkan rasa pesimis beberapa pihak yang menilai nominal tersebut masih kurang untuk mengatasi besarnya biaya unit pendidikan.
Bila kita cermati, mungkin saja benar jumlah tersebut sangat kurang, namun bila kita lihat hal positifnya, setidaknya kita tahu bahwa pemerintah kita sadar dan peduli akan persoalan serius bangsa ini.
Kita semua harus menyadari bahwa persoalan ini adalah tanggung jawab kita semua. Saya yakin banyak dari kita mempunyai ide-ide cemerlang sebagai alternatif solusi atas masalah pendidikan ini. Yang dapat kita lakukan adalah mengimplementasikan ide-ide tersebut dalam masyarakat menurut cara yang kita anggap baik dan benar. Hal ini akan lebih bermakna dibandingkan dengan saling menyalahkan dan membebankan persoalan ini pada salah satu pihak saja. Saatnya kita bersatu membangun negeri kita tercinta ini, INDONESIA.
“Pendidikan murah untuk masyarakat miskin”, slogan ini terkesan bahwa pendidikan itu membutuhkan biaya besar yang harus ditanggung oleh orang tua sehingga terasa memberatkan. Penulis berpendapat, seandainya saja anak-anak sekolah juga diberikan ketrampilan yang diimplementasikan, dalam arti anak-anak sekolah disamping diberikan bekal ketrampilan spesifik juga dilibatkan dalam proyek-proyek berhubungan dengan ketrampilan tersebut sehingga mampu menghasilkan uang untuk membiayai pendidikan mereka sendiri maka hal ini akan lebih efektif dan efisien.
Alternatif yang penulis uraikan di sini, dapat diterapkan pada sekolah tingkat pertama (SMP). Konsekuensinya pihak sekolah harus mulai mengadakan training ketrampilan aplikatif, dan mengadakan kerja sama dengan perusahaan yang berhubungan dengan ketrampilan yang dilaksanakan.
Hal ini tidak berarti kita mengeksploitasi anak, namun lebih mengarahkan meraka kepada hal yang lebih baik. Ide ini muncul ketika seorang teman kelahiran bali yang kuliah di australia mengatakan bahwa rata-rata remaja disana usia14-15 tahun sudah mulai melakukan part time untuk sekedar menambah uang jajan ataupun untuk membiayai sekolah mereka sendiri. Jika anak-anak australia bisa, mengapa kita tidak?.
Jika hal ini diterapkan, maka pendidikan itu tidak lagi menjadi momok bagi orang tua, dan tidak harus dimurahkan melainkan harus ditingkatkan. Selain anak-anak tersebut menjadi lebih produktif, kreatifitas merekapun akan lebih berkembang yang akan menghasilkan ide-ide lebih cemerlang lainnya.

Efek bagi siswa-siswi smp itu sendiri. Ketika mereka lebih dewasa dan sadar akan kebutuhan pendidikan yang lebih tinggi, mereka telah mempunyai bekal bekerja yang menghasilkan uang untuk melanjutkan pendidikan dengan biaya mereka sendiri tersebut.
Efek jangka panjangnya, kita dapat lebih meminimalisir pengangguran, meningkatkan sektor perekonomian, muncul kreatifitas-kreatifitas baru. Dan yang lebih penting kita membangun suatu perubahan besar, pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berwawasan, berintelek, berakhlak dan mampu menerapkan ilmu serta ketrampilan yang dimiliki.










ILMU SOSIAL DASAR 3

Warganegara dan Negara
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan sosial
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Ciri hukum adalah :
-     Adanya perintah atau larangan
-     Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum
Sumber hukum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1.      Undang – undang
2.      Kebiasaan
3.      Keputusan Hakim
4.      Traktaat
5.      Pendapat sarjana hukum

Pembagian hukum
1.         Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-           Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-           Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-           Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-           Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2.         Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-           Hukum tertulis, yang terbagi atas
a.         Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.         Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-           Hukum tak tertulis
3.         Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-           Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-           Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-           Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-           Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.         Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-           Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-           Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
-           Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.         Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-           Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-           Hukum Formal ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
6.         Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-           Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
-           Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.         Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-           Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-           Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.         Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-           Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-           Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya


Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.         Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.         Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.         Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.         Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.         Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1.                  Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
2.                  Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.         Negara dominion
2.         Negara uni
3.         Negara protectoral

Unsur-unsur Negara :
1.         Harus ada wilayahnya
2.         Harus ada rakyatnya
3.         Harus ada pemerintahnya
4.         Harus ada tujuannya
5.         Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
1.         Perluasan kekuasaan semata
2.         Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.         Penyelenggaraan ketertiban umum
4.         Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat-sifat kedaulatan :
1.         Permanen
2.         Absolut
3.         Tidak terbagi-bagi
4.         Tidak terbatas

Sumber kedaulatan :
1.         Teori kedaulatan Tuhan
2.         Teori kedaulatan Negara
3.         Teori kedaulatan Rakyat
4.         Teori kedaulatan hukum

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.         Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-           Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-           Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.         Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
1.                  Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
·         Kriterium kelahiran menurut asa keibubapaan (ius sanguinis)
·         Kriterium kelahiran menurut asa tempat kelahiran (ius soli)
2.                  Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan baha didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maksudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat.
Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati  lapisan atas suatu masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”.
Terjadinya pelapisan sosial
1.      Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
2.      Terjadi dengan sengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
2.      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini.

Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam UUD 1945 pasal 27 tahun 1992 dan pasal 29 (2) tentang Hak Asasi Manusia.

Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : pertama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Ciri – ciri massa adalah :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda.
2.      Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.      Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.

STUDI KASUS
(Kim jeffrey sudah jadi WNI, siap masuk Timnas)
Kim Jeffrey sudah jadi WNI, siap masuk Timnas. Kim Jeffrey merupakan pemain berdarah campuran Indonesia-Jernam. Sebelumnya pemain berusia 20 tahun ini sempat berlaga di Indonesia dalam laga amal di Malang dan Surabaya pada awal Agustus lalu. Salah satu pemain Indonesia berdarah asing, Kim Jeffrey Kurniawan, akhirnya resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ini membuat peluang Kim untuk masuk timnas Indonesia terbuka lebar. “Kim Jeffrey sudah jadi Warga Negara Indonesia. Sudah resmi, sudah keluar suratnya. Hanya paspornya saja yang belum jadi. Mungkin 1-2 minggu ke depan,” kata Deputi Bidang Teknik PSSI Iman Arif dalam acara ramah tamah di kediaman keluarga Bakrie di kawasan Menteng, Senin 20 Desember 2010. Namun kapan tepatnya Kim menjadi WNI tidak mau disebutkan oleh Iman. Sore ini rencananya akan digelar jumpa pers untuk membahas detail proses Kim jadi WNI. Kim Jeffrey merupakan pemain berdarah campuran Indonesia-Jerman. Sebelumnya pemain berusia 20 tahun ini sempat berlaga di Indonesia dalam laga amal di Malang dan Surabaya pada awal Agustus lalu. Kini Kim resmi bergabung dengan Persema Malang. Klub yang sama dihuni oleh pemain berdarah Indonesia-Belanda, Irfan Bachdim. Pemain yang disebut terakhir terbukti jadi tandem maut bersama pemain naturalisasi Cristian ‘El Loco’ Gonzales. Proses Kim menjadi bagian dari Merah Putih sendiri sudah berlangsung sejak Gonzeles dinaturalisasi menjadi WNI. Proses untuk Gonzales terbukti terbayar lunas karena dialah sosok pahlawan kemenangan Indonesia di babak semifinal melawan Filipina di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.”Saya bilang pada Kim kalau masuk timnas harus bersaing dengan yang lain,” kata Iman lagi.








Created by Shinta R. Agusti 2012. Diberdayakan oleh Blogger.